UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mulai berlaku pada
tanggal 6 Agustus 2002, namun Undang-undang tersebut dalam perkembangannya
belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat,
serta terdapat beberapa substansi yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang tersebut;
b. bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai
Yayasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan.
Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132).
Dengan Persetujuan Bersama:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

Pasal I

Beberapa ketentuan, penjelasan umum, dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 16Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3 substansi tetap dan penjelasannya diubah sehingga rumusan
penjelasan Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal
Angka 1 Undang-undang ini.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


"Pasal 5

(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang
diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau
dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah,
maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada
Pembina, Pengurus dan Pengawas.
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah,
atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan
Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan."
3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11

(1) Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari
Menteri.
(2) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendiri
atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang
membuat akta pendirian Yayasan tersebut.
(3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan permohonan
pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari
terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.
(4) Dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.
(5) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menyampaikan
jawaban dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal permintaan pertimbangan diterima.
(6) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan dikenakan biaya yang besarnya
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah."
4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12

(1) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), diajukan
secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pengesahan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I1 ayat
(4), pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban atas permintaan pertimbangan
dari instansi terkait diterima.
(4) Dalam hal jawaban atas permintaan pertimbangan tidak diterima, pengesahan
diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan disampaikan kepada instansi
terkait."


5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 13A

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan
memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung
renteng."

6.
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 24

(1)
Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau
perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta
pendirian Yayasan disahkan atau perubahan Anggaran Dasar disetujui atau
diterima Menteri.
(3)
Tata cara mengenai pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan biaya yang
besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."
7.
Pasal 25 dihapus.
8.
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 32

(1)
Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2)
Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir
untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam
Anggaran Dasar.
(3)
Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.
seorang ketua;
b.
seorang sekretaris; dan
c.
seorang bendahara.
(4)
Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama menjalankan
tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka
berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan
sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian,
dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar."
9.
Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 33

(1)
Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
penggantian Pengurus Yayasan."
10.
Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 34

(1)
Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
rapat Pembina.
(2)
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus dilakukan
tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang


berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan
umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau
penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan."

11.
Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi berikut:
"Pasal 38

(1)
Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi
dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang
yang bekerja pada Yayasan.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku dalam hal perjanjian
tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan."
12.
Pasal 41 dihapus.
13.
Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 44

(1)
Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina
untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2)
Pengawas Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir
untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam
Anggaran Dasar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian,
dan penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar."
14.
Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 45

(1)
Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
penggantian Pengawas Yayasan."
15.
Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 46

(1)
Pengawas Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
rapat Pembina.
(2)
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas dilakukan
tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang
berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan
umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau
penggantian Pengawas tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan."
16.
Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 52

(1)
Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor
Yayasan.
(2)
Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diumumkan dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang:
a.
memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain
sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam I (satu)
tahun buku; atau
b.
mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua
puluh miliar rupiah) atau lebih.


(3)
Laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diaudit
oleh Akuntan Publik.
(4)
Hasil audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya
kepada Menteri dan instansi terkait.
(5)
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku."
17.
Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 58

(1)
Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang
akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
(2)
Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan
menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
(3)
Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina
masing-masing Yayasan.
(4)
Rancangan akta penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan
dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa
Indonesia."
18.
Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 60

(1)
Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar
yang memerlukan persetujuan Menteri, maka akta perubahan Anggaran Dasar
Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan
dengan dilampiri akta penggabungan.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam jangka waktu
paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3)
Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan
kepada pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka perubahan Anggaran Dasar dianggap
disetujui dan Menteri wajib mengeluarkan keputusan persetujuan."
19.
Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 68

(1)
Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai
kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
(2)
Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan
dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang
mengenai badan hukum tersebut.
(3)
Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau
kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan
sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar."
20.
Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 71

(1)
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang:
a.
telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia; atau


b.
telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan
kegiatan dari instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku,
Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan
Undang-undang ini.

(2)
Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara
menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan
mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat I
(satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
(3)
Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada
Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(4)
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya dan dapat
dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau
pihak yang berkepentingan."
21.
Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 72

(1)
Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar
negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat
berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) yang mencakup
kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini
diundangkan.
(2)
Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
menghapus hak dan dari pihak yang berwajib untuk melakukan pemeriksaan,
penyidikan, dan penuntutan, apabila ada dugaan terjadi pelanggaran hukum."
22.
Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 72 A dan Pasal 72 B,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 72 A

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) yang belum disesuaikan
dengan ketentuan Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.

Pasal 72 B

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, permohonan pengesahan akta pendirian
Yayasan, permohonan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan pemberitahuan
penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang telah diterima Menteri, diproses
berdasarkan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya."

23.
Penjelasan Umum Alinea Ketiga, frase "atau pejabat yang ditunjuk", di antara frase
"Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" dan frase "Ketentuan tersebut" dihapus.
24.
Penjelasan Umum Alinea Keempat, frase "dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kedudukan Yayasan" di antara frase "permohonan pendirian Yayasan" dan frase "Di
samping itu", diganti menjadi frase "diajukan kepada Menteri melalui Notaris yang
membuat akta pendirian Yayasan tersebut."
25.
Penjelasan Umum Alinea Ketujuh, frase " Yayasan yang kekayaannya berasal dari
Negara," di antara frase "Selanjutnya, terhadap" dan frase "bantuan luar negeri atau
pihak lain," diubah menjadi frase "Yayasan yang memperoleh bantuan dari Negara," dan


frase "laporan tahunannya wajib diumumkan" di antara frase "oleh akuntan publik dan"
dan frase "dalam surat kabar berbahasa Indonesia", diubah menjadi frase "laporan
keuangannya wajib diumumkan".

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 115

0 Responses to "UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan"

Posting Komentar

  • TENTANG YBIQ

    Majelis Ta'lim al-Hijr Sumbawa Barat
    SETELUK, SUMBAWA BARAT, Indonesia
    MAJLIS TA’LIM AL-HIJR Sekretariat : Masjid Al-Hidayah, Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat Telp : 081917531542; 081353642816 e-mail: alHijrsumbawabarat@yahoo.co.id website: alHijrsumbawabarat.blogspot.com Di awal tahun 2003, dimotori oleh beberapa kalangan muda Seteluk, diadakan pertemuan guna membahas kondisi umat yang cukup memperihatinkan. Dalam pertemuan tersebut disepakatilah pembuatan sebuah wadah sebagai tempat untuk memperdalam ilmu agama, yakni majlis ta’lim. Awalnya majlis ta’lim hanya melakukan aktifitas da’wah dari rumah ke rumah. Akhirnya di awal tahun 2004, kembali diadakan pertemuan dan didalam pertemuan tersebut disepakatilah nama dari majlis ta’lim. Majlis ta’lim tersebut diberi nama majlis ta’lim Al-Hijir. Al-Hijr diambil dari kata Al-Hijroh yang bermakna : perubahan, perpindahan, perbaikan, dalam berbagai segi kearah yang lebih baik.
    Lihat profil lengkapku