S.O.P.
YAYASAN BINA INSAN QUR’ANI (YBIQ)
KECAMATAN SETELUK KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Akta Notaris : No. 29 Tanggal 17 April 2006
Sekretariat : Jln. Masjib Besar Baburrahman Seteluk, Tlp. 081353642816
e-mail : ybiqsumbawabarat@yahoo.co.id
Website: ybiq-sumbawabarat.blogspot.com




JOB DISKRIPTION

I. Ketua :
1. Mengelolah dan mengatur pelaksanaan kegiatan Yayasan dengan selalu memperhatikan kesejateraan pengurus.
2. Mempunyai loyalitas, kedermawanan, berpikiran maju demi kelangsungan yayasan
3. Mempunyai sifat amanah dan jujur sehingga tidak terjadi penyelewengan kepentingan yang merugikan Yayasan

II. Seretaris :
1. Dapat membuat konsep surat keluar dan surat masuk berdasarkan kebutuhan yayasan
2. Dapat mengoprasikan Komputer minimal Word dan exel
3. Merapikan berkas, arsip dan dokumen yayasan sehingga mudah diakses baik oleh pengurus sendiri atau fihak lain yang telah diijinkan oleh Direktur.
4. Dalam melaksanakan tugas sekretaris dibantu oleh Wakil sekretaris atau Tenaga Admin.

III. Bendahara :
1. Mencatat trasaksi uang keluar masuk pada saat tanpa menunda-nunda, sehingga setiap hari kas dapat diaudit.
2. Setiap pengeluaran mengetahui Direktur dan pembelajaan harus disertai bukti kwitansi atau bukti lain yang dapat dipertanggujawabkan
3. Setiap Pemasukan ZIS (zakat, infak dan Sedeka) dan bantuan berupa barang harus dilaporkan kepada direkrut paliang lambat 3 hari setelah penerimaan
4. Setiap maksimal 1 minggu sekali laporan keuangan, penerimaan berupa uang dan barang harus telah dimasukan ke file komputer paling lambat 1 minggu dan dapat dibantu oleh tenaga admin.
5. Bendahara Berhak memasukan atau mengeluarkan uang dari Bank dengan disetujui oleh direktur.
6. Bendahara dibantu Amil ZIS untuk menjemput dana di Donatur tetap (masyarakat) dan donatur tidak tetap (Pemerintah, Swasta atau intansi lain).

IV. Koordinator Sosial:
1. Membuat Rencana Kerja harian, mingguan, bulanan, 3 bulanan berdasarkan program kerja YBIQ, dan Form 3 W harus telah diterima direktur setiap hari, minggu, bulan dan 3 bulan
2. Melaporkan Kegiatan yang telah dilakukan harian, mingguan, bulanan dan 3 bulan.
3. Setiap kebutuhan untuk pelaksaan program harus cepat dilaporkan kepada direktur sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

V. Koordinator Bidang Pendidikan :
1. Membuat Rencana Kerja harian, mingguan, bulanan, 3 bulanan berdasarkan program kerja YBIQ, dan Form 3 W harus telah diterima direktur setiap hari, minggu, bulan dan 3 bulan
2. Melaporkan Kegiatan yang telah dilakukan harian, mingguan, bulanan dan 3 bulan.
3. Setiap kebutuhan untuk pelaksaan program harus cepat dilaporkan kepada direktur sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

VI. Koordinator Keagamaan
1. Membuat Rencana Kerja harian, mingguan, bulanan, 3 bulanan berdasarkan program kerja YBIQ, dan Form 3 W harus telah diterima direktur setiap hari, minggu, bulan dan 3 bulan
2. Melaporkan Kegiatan yang telah dilakukan harian, mingguan, bulanan dan 3 bulan.
3. Setiap kebutuhan untuk pelaksaan program harus cepat dilaporkan kepada direktur sehingga dapat segera ditindaklanjuti.


Standar Oprasional Prosedur (SOP) Yayasan
I. Pengambilan Kebijakan Direktur
1. Kebijakan yang dikeluarkan Direktur tidak bertentangan dengan Tuntunan AL-Qur’an dan Hadist, AD/ART, Hukum yang berlaku
2. Kebijakan yang penting dan mendesak demi keberlangsungan program jika dapat diselesaikan maka tidak perlu melalui rapat pengurus.
II. Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus dilakukan setiap minggu untuk mengevaluasi rencana yang telah disusun oleh masing-masing bidang. Apa yang telah Baik, Apa yang belum Baik dan target yang telah dicapai selama satu minggu. Selanjutnya menyusun rencana kerja untuk satu minggu berikutnya.
2. Setiap satu bulan diadakan Lokakarya untuk membahahas program 1 bulan ke depan.
3. Setiap 3 bulan koordinator bidang harus telah membuat laporan untuk dapat dilaporkan ke penyandang dana atau instasi pemerintah sesuai bidang masing-masing.
III. Rapat melibatkan masyarakat.
1. Rapat ini dilakukan jika ada tren baru atau permasalah isendentil yang melibatkan masyarkat untuk pembentukan atau pelaksaaan program baru, seperti pembentukan panitia pendirian TKIT, SDIT, Podok Pesantern, Panti Asuhan dan lain-lain sesuai program jangka panjang yayasan.
2. Peserta Rapat adalah seluruh pengurus, pembina, pengawas dan tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Aktifis Masjid dan masyarkat umum yang mempunyai keperdulian terhadap masalah sosial, pendidikan dan keagamaan.
IV. Penggunaan Sarana dan Prasarana Yayasan
1. Setiap pengurus dapat mengunakan sarana dan prasarana yayasan untuk keberlangsungan program yayasan.
2. Masyarakat umum dapat mengunakan fasilitas sarana dan prasarana yayasan melalui ijin Direktur.

Job Diskrfition dan Standard Oprasional Procedure ini dapat berubah sewaktu-waktu jika diperlukan demi kepentingan pelaksanaan program Yayasan.


KETUA,


Burhan Daeng Mangago,S.Pi.

0 Responses to "Standar Oprasional Prosedur"

Posting Komentar

  • TENTANG YBIQ

    Majelis Ta'lim al-Hijr Sumbawa Barat
    SETELUK, SUMBAWA BARAT, Indonesia
    MAJLIS TA’LIM AL-HIJR Sekretariat : Masjid Al-Hidayah, Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat Telp : 081917531542; 081353642816 e-mail: alHijrsumbawabarat@yahoo.co.id website: alHijrsumbawabarat.blogspot.com Di awal tahun 2003, dimotori oleh beberapa kalangan muda Seteluk, diadakan pertemuan guna membahas kondisi umat yang cukup memperihatinkan. Dalam pertemuan tersebut disepakatilah pembuatan sebuah wadah sebagai tempat untuk memperdalam ilmu agama, yakni majlis ta’lim. Awalnya majlis ta’lim hanya melakukan aktifitas da’wah dari rumah ke rumah. Akhirnya di awal tahun 2004, kembali diadakan pertemuan dan didalam pertemuan tersebut disepakatilah nama dari majlis ta’lim. Majlis ta’lim tersebut diberi nama majlis ta’lim Al-Hijir. Al-Hijr diambil dari kata Al-Hijroh yang bermakna : perubahan, perpindahan, perbaikan, dalam berbagai segi kearah yang lebih baik.
    Lihat profil lengkapku